Di-update pada 08 October 2024
Sesuai dengan peraturan negara yang berlaku, setiap Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi di Indonesia wajib membayarkan pajak atas komisi jasa yang diberikan. Oleh karena itu, kami mewajibkan semua properti domestik untuk menambahkan detail Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka di Extranet tiket.com. Persyaratan ini berlaku untuk semua properti di Indonesia, baik yang dimiliki secara perseorangan maupun badan usaha.
Berikut cara untuk menambahkan detail NPWP properti di Extranet:
- Klik menu Finance, lalu pilih NPWP
- Pilih tipe NPWP; NPWP Pribadi atau NPWP Badan
Jika properti dimiliki secara perseorangan tanpa NPWP terpisah, Anda bisa memilih NPWP Pribadi
Jika properti dimiliki oleh sebuah badan usaha perseroan terbatas (PT), Anda bisa memilih NPWP Badan - Jika Anda memilih NPWP Pribadi, silakan lengkapi data-data berikut ini:
- NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi Anda
- Nama lengkap Anda
- Dokumen NPWP/NIK
- Jika Anda memilih NPWP Badan, silakan lengkapi data-data berikut ini:
- NPWP Badan
- Nama lengkap yang tertera di NPWP Badan
- Dokumen NPWP Badan
- Dokumen pendukung lainnya seperti Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dll. (jika ada)
- Cek kembali data yang diunggah dan pastikan Anda telah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mencentang kotak yang tersedia
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan
Dengan melengkapi data NPWP di Extranet tiket.com, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha di bidang pariwisata, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun kepatuhan perpajakan di Indonesia. Selain itu, data NPWP yang akurat akan memperlancar proses pembayaran pajak dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.